Apa dan Bagaimana PKG (Penilaian Kinerja Guru)
Penilain Kinerja Guru |
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Sedangkan berdasarkan UU Guru dan Dosen No. 14/2005 Pasal 1, Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan, melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Pada Bab III dijelaskan tentang Kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang Pasal 6 Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas :
- Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7 Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8 Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerja.
Tujuan PKG (Penilain Kinerja Guru) adalah :
Pengembangan Profesional :
- Mengidentifikasi kekuatan dan kebutuhan peningkatan kompetensi guru
- Merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
- Sebagai dasar menghitung estimasi angka kredit guru setiap tahun
- Membantu guru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kariernya.
Peningkatan Karir :
- Sebagai dasar menghitung estimasi angka kredit guru setiap tahun
- Membantu guru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kariernya.
- Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
- Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama) Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam PermennegPAN dan RB No.16/2009 Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket Hasil PKG dan PKB perlu dikonversi untuk menghitung angka kredit Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit
Waktu Pelaksanaan PKG :
- Dilaksanakan Setiap Tahun
- Prosesnya dilakukan selama 1 tahun (untuk pengumpulan fakta melalui pemantauan dan pengamatan)
- PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
- PK Guru sumatif dilaksanakan 4-6 minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
Untuk lebih lengkap mengenai apa dan bagaimana PKG Penilaian Kinerja Guru silakan unduh di sini
0 Response to "Apa dan Bagaimana PKG (Penilaian Kinerja Guru) "
Posting Komentar